Tindakan copypaste telah menjadi makanan
mahasiswa sehari-harinya. Tugas yang didapat pun dapat dituntaskan dengan
mudah, tanpa harus banyak menguras kerja otak.
Pada hakikatnya Pelagiarisme merupakan perbuatan
menjiplak atau mengambil tulisan, karangan, pendapat dan karya orang lain atau
kelompok dan mengakui sebagai karya miliknya. “ Mengutip karya orang lain tanpa
mencantumkan sumbernya, maka
dianggap dengan mengakui bahwa
karya itu miliknya”, ungkap Ibu Imas Maysaroh.
Seluruh karya ilmiah itu diakui secara internasional, dan jika pada
mahasiswa UIN Sunan Ampel menjiplak karya orang lain , maka akan berlaku pula
hukum internasional.
“UIN Sunan Ampel Surabaya tidak mempunyai acuan khusus
mengenai undang-undang pelagiarisme”, pungkasnya.
Tindakan pelagiarisme sama halnya dengan tindakan
mencuri hasil karya cipta orang lain, hal ini
diatur melalui UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Sanksi hukum yang membayangi kegiatan pelagiarisme
sesuai pasal 72 ayat (1) UU Hak Cipta adalah pidana penjara masing-masing
paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 atau
pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00.
Selain itu Pelanggaran hak cipta juga diatur
menurut ketentuan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) pada tanggal 15 Pebruari
1984 yakni mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan
sendiri atau mengakui ciptaan orang lain. Perbuatan ini disebut pelagiat atau penjiplakan (pelagiarism) yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa
buku, lagu dan notasi lagu.
Undang-undang Hak Cipta
ini pun dimulai dari Undang-undang Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997. Sekarang Undamg-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan
ini pun akan terus berkembang seiring berkembangnya teknologi dan informasi
sebagai medianya.
Seiring dengan perkembangan zaman, semakin
meningkat pula pelagiarisme
khususnya dikalangan mahasiswa. Dengan
kecanggihan teknologi internet yang bisa dibawa kemana-mana, mahasiswa lebih menggampangkan
tugas mata kuliah yang diberikan oleh dosen, seperti makalah, soal UTS/UAS,
bahkan skripsi. Semuanya dapat terselesaikan secara singkat dengan mengakses
jaringan internet. Tak jarang mahasiswa yang ditolak skripsinya karena ketahuan
menjiplak karya orang lain. Hal tersebut sudah menjadi fenomena yang
dianggap biasa bagi para mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya pada umumnya.
Keadaan jiwa yang kosong mengacu
mahasiswa mengambil jalan pintas sebagai
solusi utama untuk menyelesaikan tugas
yang diberikan oleh dosen.
Budaya ini
nampaknya sudah mendarah daging pada
jiwa mahasiswa UIN sunan Ampel Surabaya. Sehingga sulit untuk dibasmi dan butuh
revolusi besar-besaran untuk menghapus tindakan tersebut. Baik itu revolusi
dari pihak mahasiswa ataupun dosen. yang perlu ditanamkan dalam jiwa mahasiswa
adalah kesadaran diri untuk mau menghargai karya orang lain dan sifat
kajujuran. Sedangkan dari pihak dosen perlu mempertegas lagi tentang hukuman yang diberikan agar si pelaku merasa
jerah.
Adapun akibat dari
tindakan tersebut akan menimpa si pelagiarisme itu sendiri dan penulis asli
karya ilmiah. Dengan terus mengandalkan karya tulisan orang lain setiap kali
diberi tugas tanpa adanya pemikiran dari diri sendiri, maka akan mematikan daya
pikir mahasiswa. Dan kualitas keilmuan mahasiswa pun tidak akan
berkembang. Begitupun dengan si penulis
akan merasa dirugikan jika hasil usahanya dijiplak seenaknya oleh orang lain.
No comments:
Post a comment