Negara Indonesia merupakan Negara
hukum, yang mana di dalam Negara
tersebut terdapat sistem hukum
pemerintahan. Penulis akan sedikit menyinggung tentang hukum yang terdapat di Indonesia,
apakah peraturan hukum tersebut masih tetap di pertahankan dan di patuhi oleh
Pihak penguasa maupun rakyatnya? Dapat kita ketahui, bahwasanya banyak dari
pihak kalangan atas yang sudah lumpuh untuk berkomitmen terhadap peraturan
hukum yang ada di negaranya sendiri.
sedangkan mereka rakyat-rakyat kecil disuruh untuk mematuhi peraturan-peraturan
yang ada.
Di era globalisasi yang sudah merajalela, mereka Pemerintah Dan Politikus-Politikus
sudah lalai dengan tugasnya sendiri bahkan nilai-nilai pacasila yang seharusnya
menjadi landasan bagi semua warga negara Indonesia mulai tergerus oleh ulah
mereka. Juga banyak ditemukan, para politikus yang malah menggerogoti uang negara (korupsi) untuk berfoya-foya demi
kepentingan pribadi, tanpa memikirkan nasib rakyatnya atas ulah mereka.
Ironisnya, korupsi di Indonesia mulai menjadi ladang industri mereka untuk menimbun
kekayaan yang tak semestinya mereka ambil. Sudah banyak politikus yang
berkali-kali korupsi dan akhirnya di penjara oleh para aparat yang
berwajib. Pasalnya, mereka narapidana karena kasus korupsi malah diberi ruang
tahanan yang elit. Jika dibandingkan
dengan rakyat kecil yang menjadi
tahanan karena kasus mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, ruangan
yang diberikan jauh berbeda bahkan terbilang kumuh, kotor dan tak layak. Tajam kebawah dan tumpul keatas, itulah
istilah yang cocok untuk keadilan di Indonesia menurut penulis.
Seakan nilai yang ada pada sila ke 5 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” mulai
dipertanyakan. Seharusnya para koruptor malu terhadap salah satu tokoh yang
berperan penting dalam memerdekakan negara indonesia yakni Ir. Soekarno. Yang
mengatakan “tidak seorang pun menghitung-hitung: berapa
untung yang kudapatkan nanti dari republik ini, jika aku berjuang dan
mempertahankannya” Ketika berpidato dalam perayaan hari ulang tahun
kemerdekaan indonesia (HUT RI) 1963, dalam pidatonya beliau menjelaskan
bahwasanya seseorang itu tidak pernah mengetahui seberapa banyak keuntungan
beliau miliki ketika menjadi presiden. Beliau selalu mengingatkan, menjadi
pejuang itu tidak memandang yang akan di dapatkan namun, justru akan di kenang
ketika mempertahankan dan menjaga. Jika bung karno melihat, realita dewasa ini
sepanjang tahun semakin terpuruk. Maka pastilah sang proklamator sangat kecewa
dan marah melihat penerus bangsa yang tidak berdaya.
Berkaca dengan sejarah sangatlah
penting, mengingat bagaimana perjuangan bung karno ketika berperang melawan
negara asing untuk memperjuangkan negara Indonesia pada waktu itu. Seharusnya
penerus bangsa belajar pada sejara-sejarah dahulu agar negara ini tidak hancur dengan
orang-orang serakah seperti koruptor yang sekarang ini masih merajalela di
negara kita. Kemunafikan dan perbuatan di dalam negara yang tidak baik perlu
dengan kesadaran diri sendiri. Tak cukup dengan membangun kesadaran, namun juga
di imbangi dengan gerakan hati atau tindakan rasa nasionalisme kepada tanah air
dan memulihkan kembali sistem hukum yang ada di indonesia. dengan cara mematuhi
peraturan sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang terdiri dari lima tipe, serta
melayani masyarakat dengan adil, tidak korupsi dengan uang rakyat. *(Lina)
No comments:
Post a comment