![]() |
Dok. Rag/Alamtara |
Araaita.com - Selasa, (29/03/2016) Lembaga Pers Mahasiswa
(LPM) Arrisalah yang merupakan Unit Kegiatan Khusus (UKK) Fakultas Syariah dan
Hukum (FSH) mengadakan sebuah Seminar Nasional yang bertajuk "Mengkaji
Potensi Pemasukan Substansi Hukum Islam Kedalam Revisi Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP)". Bersamaan dengan Seminar Nasional tersebut, LPM
Arrisalah juga melaksanakan pelantikan kepengurusan baru untuk periode tahun
2016-2017 dan peluncuran Website. Acara ini diadakan di Auditorium UIN Sunan
Ampel (UINSA) Surabaya pada Hari Selasa, (29/03/2016), tepat pada pukul 09.00
WIB.
Narasumber
yang didatangkan pada Seminar Nasional ini adalah Dr. Sanuri, S.Ag., M.Fil.I.
yang merupakan Kepala Laboratorium FSH UINSA serta H. Ka'bil Mubarok, S.HI.,
M.Hum. selaku Anggota DPRD Jawa Timur yang tidak dapat hadir dalam seminar
tersebut dikarenakan ada kendala tertentu, lalu beliau digantikan oleh Drs. A.
Yasin, M.Ag. yang merupakan Wakil Dekan 2 FSH UINSA.
Seminar
ini membahas tentang beberapa potensi untuk memasukkan substansi hukum islam
kedalam KUHP yang telah direvisi. Dengan maksud memperjelas tema seminar, A.
Zainal Abidin selaku Pimpinan Umum LPM Arrisalah periode tahun 2016-2017 yang
baru saja dilantik, menjelaskan bahwa seminar ini diadakan dalam rangka
memenuhi tanggung jawab Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) untuk memasukkan Hukum
Islam kedalam KUHP, "karena di Indonesia, Hukum Islam hanya termuat di
Hukum Perdata, sehingga muncul harapan dari kami agar undang-undang Perdata muncul
di Pidananya juga," jelas Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam (HPI),
UINSA tersebut.
Selain
itu, dalam kesempatan lainnya, Drs. A. Yasin, M.Ag. selaku Wakil Dekan 2 FSH
UINSA menyampaikan bahwa tidak perlu merasa takut atau phobia dengan perbedaan
hukum-hukum yang berlaku dengan agama lain, seperti Kristen, Hindu, Buddha,
Konghucu, dan yang lainnya. "Untuk masalah perdamaian dan keadilan, mari
diperjuangkan bersama-sama," tuturnya.
Dr.
Sanuri, S.Ag., M.Fil.I. juga turut menyampaikan mengenai tema seminar dengan
membahas tentang nasib seorang wanita yang melakukan nikah kontrak (nikah
mut'ah) terlebih lagi jika wanita tersebut mengandung, "Siapakah yang
menjadi orang tua anak tersebut? Pasti dalam hal ini, anaklah yang menjadi
korban," tutur beliau menjawab pertanyaan dari para peserta seminar.
Pelantikan
pengurus LPM Arrisalah periode tahun 2016-2017 dilantik oleh Dr. Sri Warjiyati,
S.H, M.H. Yang merupakan Wakil Dekan 3 FSH UINSA. Setelah pelantikan selesai,
dilanjutkan oleh peluncuran Website Portal Berita LPM Arrisalah yang dibawakan
oleh Yasinta Wardani yang merupakan Mahasiswi FSH UINSA. Seminar Nasional yang
dihadiri 300 peserta ini berakhir pada pukul 13.00 WIB. *(rag/alamtara)
Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai Psikologi. Perkembangan psikologi manusia sekarang ini harus sangat diperhatikan agar mereka tidak berkembang dengan mental yang salah. Saya memiliki beberapa tulisan sejenis mengenai psikologi yang dapat dilihat di www.ejournal.gunadarma.ac.id
ReplyDelete