![]() |
Dok. Repro Luk |
Araaita.com –
Kamis, (07/04/2016), Seminar nasional dengan tema “Selamatkan Generasi kami
dari Bahaya Narkoba” yang di selenggarakan oleh IKPAN (Ikatan Kader Penyuluh
Narkoba) di Auditorium UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA). Dalam pemaparannya Ria
yang pernah menjabat sebagai kepala BNN Tulunggagung mengungkapkan, saat ini
kasus penyalahgunaan narkoba semakin meningkat, termasuk di jawa timur.
Pengguna berasal dari berbagai kalangan mulai dari anak SD, remaja,
bapak-bapak, bahkan ibu-ibu. Penggunaan zat adiktif yang seharusnya hanya boleh
dikonsumsi untuk kepentingan medis, justru diperjual belikan secara ilegal. “Sebenarnya morvin (salah satu jenis
narkoba) itu dalam dunia medis digunakan untuk penghilang rasa sakit atau
sebagai obat penenang ketika sedang melakukan operasi. Dengan cara diinjectkan
melalui jarum suntik, dan itu pun harus dilakukan oleh dokter anestesi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan dewasa ini, pengedaran narkoba sangat
bervariatif. Ada yang dicampur dengan makanan, obat diet, bahkan penghapus yang
terletak diujung pensil. Obat diet sebagai sasaran untuk pengedaran narkoba,
karena didalamnya terdapat kandungan psikotropika yang berguna sebagai penahan
rasa lapar.
Founder Lembaga Rehabilitasi Plato Foundation, Dita Amalia juga menuturkan, sejatinya
seorang pecandu dikatakan sebagai korban bukan kriminal, karena sebetulnya
keadaan lingkungan lah yang
menyebabkannya. Berbeda lagi dengan seorang pengedar yang akan melalui proses
hukum. “Kalau hanya sebagai pecandu, maka akan mendapatkan rehabilitasi. Tapi
kalau ketahuan membawa lima kilogram itu
sudah disebut sebagai pengedar yang akan
diproses secara hukum,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, pada hakikatnya pecandu merupakan orang yang
terinfeksi penyakit. Penyakit ADIKSI yang menyerang otak dan bersifat kambuhan
akan berpengaruh pada seluruh aspek kehidupan pecandu. Pecandu bahkan divonis
tidak akan bisa disembuhkan, tapi hanya bisa dipulihkan. Maksudnya adalah,
sifat ketergantungan itu tidak akan bisa hilang total, suatu saat akan bisa
kambuh lagi.
Dalam pemaparannya ia juga berpesan, bahwasannya seorang
pecandu berhak mendapatkan rehabilitasi atau pemulihan. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.
“jika menemukan siapa saja yang terpergok mengkonsumsi narkotika, segera
laporkan ke IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor),” tegasnya.*(Luk/Arta)
No comments:
Post a comment