doc. Arifah/Arta
Araaita.com
– Beberapa waktu lalu, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya
santer diperbincangkan turunnya Surat Keputusan (SK) Rektor terkait peraturan
barunya yakni larangan mahasiswa menginap di kampus dan penetapan jam malam
untuk kegiatan organisasi seperti diskusi, rapat, ataupun latihan yang harus
berakhir pukul 21:00 WIB.
Keputusan
tersebut membuat resah beberapa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan
Khusus (UKK) UINSA, Pasalnya, UKM dan UKK tersebut melakukan rutinitas baik
diskusi, rapat, ataupun latihan di Kampus yang dilaksanakan sampai larut malam.
Seperti
halnya UKM Ikatan Qori’ Qoriah Mahasiswa atau yang biasa dikenal dengan IQMA tidak
setuju dengan adanya aturan baru tersebut. karena UKM ini memiliki rutinitas yang
dilaksanakan malam hari yakni rutinitas tilawah yang dilaksanakan setiap hari
rabu dan rutinitas dziba'an setiap hari kamis yang dimulai pukul 19:00 – 22:00
WIB.
Menurutnya, SK tersebut dapat mematikan organisasi yang memiliki tujuan melahirkan generasi
qur'ani dengan berorientasi pada kesenian islam yang sudah berdiri 28 tahun ini.
“Menurut saya sangat tidak setuju mbak karena itu akan mematikan organisasi.
Masak kita dibatasi dalam mengembangkan suatu ilmu,” tutur Mokhammad Ainul
Yaqin selaku ketua umum IQMA.
Yaqin
menambahkan bahwa saat ini, ia sedang melakukan diskusi dengan Dewan Eksekutif
Mahasiswa (DEMA) untuk melakukan negosiasi dengan pihak Birokrat. “Ini masih
negoisasi oleh DEMA nanti kumpul semua UKM mbak untuk negosiasi dengan
Rektorat,” tambahnya.
Selain
itu ia juga mengatakan, jika pihak Rektorat tetap memberlakukan sistem tersebut
maka pihaknya akan merombak jadwal-jadwal rutinitas yang diadakan dimalam hari.
“Kalau semisal tetap ya kami akan mengatur ulang jadwal kegiatan,” cetus
laki-laki semester 7 itu. (Ars)
No comments:
Post a comment