![]() |
doc. Istimewa |
Araaita.com - Senin (27/11), rapat
koordinasi mengenai Surat Keputusan (SK) rektor telah dilakukan di Ruang Sidang
Kantor Pusat Lama UIN Sunan Ampel Surabaya. Rapat tersebut turut dihadiri oleh
berbagai elemen kampus, seperti Kepala Biro AAKK, Ketua WADEK III Fakultas,
Ketua MUSEMA dan DEMA Universitas, Ketua SEMA dan DEMA Fakultas, dan ketua UKM
Universitas.
Rapat Koordinasi tersebut diawali dengan
diberitahukannya latar belakang ditetapkannya SK rektor Nomer 124 tahun 2017
tentang dilarangnya mahasiswa menginap di kampus dan diskusi, rapat, dan
kegiatan semacamnya berada di area kampus berakhir pada 21.00 WIB.
Latar belakang ditetapkannya SK rektor
lantaran banyaknya pemandangan-pemandangan yang tidak pantas dan tidak layak di
kampus. Hal ini juga dikatakan oleh salah satu mahasiswa bernama Zainul yang
saat itu turut hadir dalam rapat koordinasi selaku SEMA - F.
Ia berkata bahwa
latar belakang SK rektor ditetapkan, lantaran banyak mahasiswa yang menginap di
kampus dan juga demi keamanan. Hingga rektor menetapkan dilarangya mahasiswa
berada di kampus di atas pukul 21.00 WIB melalui surat edaran.
"Seperti ditemukannya mahasiswa banyak
berpacaran dan juga ditemukannya
barang-barang yang tidak pantas," ungkapnya.
Tambahnya kembali bahwa dalam rapat
koordinasi tersebut tidak banyak membahas mengenai SK rektor tentang dilarangnya mahasiswa menginap di
kampus, melainkan lebih fokus membahas mengenai SK rektor tentang diskusi, rapat, dan kegiatan
semacamnya berada di area kampus berakhir pada pukul 21.00 WIB. Sebab banyak
dari ketetapan tersebut mahasiswa yang dirugikan.
"Ketua DEMA - U juga setuju saja
mengenai dilarangnya mahasiswa menginap di kampus. Tapi, jika diskusi, rapat,
dan kegiatan semacamnya berada di area kampus berakhir pukul 21.00 WIB
ditolak," jelasnya.
Dalam hal ini, banyak mahasiswa yang hadir
dalam rapat koordinasi tersebut memberikan opsi terkait SK point kedua. Salah
satunya opsi dari Resimen Mahasiswa (MENWA) bahwa kegiatan di kampus pada malam
hari ditempatkan di gedung .
"Dipusatkan di gedung kesekretariatan
aktivitas mahasiswa di samping gedung FEBI agar mudah dikontrol dan diawasi oleh
satpam," terangnya.
Adapun hasil SK rektor akan diberitahukan
pada hari Rabu 29 November 2017 mendatang. (Ning)
No comments:
Post a comment