![]() |
doc. Istimewa |
Araaita.com - Senin kemarin (27/11) Dema,
Sema Universitas bersama perwakilan Dema, Sema Fakultas dan UKM se-Universitas
telah mengadakan Audiensi terkait dikeluarkannya SK pembatasan jam malam.
Audiensi yang dilaksanakan di ruang sidang
lantai sembilan Twin Tower tersebut di hadiri sekitar 40 orang perwakilan Dema,
Sema dan UKM se-Uinsa serta dari birokrasi kampus diwakili oleh Wakil Rektor
III, Wakil Dekan III se-Uinsa, Kabag Kemahasiswaan, serta Biro Administrasi, Akademik
Kemahasiswaan dan Kerja sama (AAKK).
Diadakanya audiensi itu bertujuan meminta
kejelasan dibuatnya surat keputusan tersebut.
"Audiensi itu untuk mempertemukan
Dema, Sema F, UKM bersama Warek III bertujuan untuk mengklarifikasi surat
edaran itu dan mengetahui alasannya apa," tutur Zain selaku ketua Dema
Universitas.
Dalam audiensi tersebut Wakil Rektor III
mengatakan jika SK tersebut masih belum berlaku dan dibuat untuk mahasiswa yang
tidak punya kegiatan dikampus seperti yang diungkapkan Zain saat diwawancarai
Crew Araaita.com.
"Warek III bilang, pihak rektorat
berinisiatif membuat SK itu ditujukan kepada mahasiswa yang suka pacaran
dikampus bukan yang diskusi," ungkapnya.
Dari penjelasan Warek III, peserta
audiensi menerima diedarkanya SK, namun mereka mengkritisi redaksi dalam SK
tersebut. Mereka beranggapan jika tujuannya menegur mahasiswa yang pacaran
dikampus maka redaksinya perlu diubah agar tepat sasaran.
"Secara redaksi kami kritisi karena
salah. Kalau memang itu tujuannya, seharusnya redaksinya dirubah, supaya tepat
sasaran. Arahnya kemana dan tujuannya ke siapa," tambahnya.
Ia beranggapan jika SK tersebut ikut
memojokkan mahasiswa yang melakukan kegiatan diskusi dan latihan dikampus.
"Teman-teman minta bukti autentik
mengenai itu, jangan main hakim sendiri. Kalau kasih kaya gitu, imbasnya bakal
berdampak pada mahasiswa yang diskusi dikampus, karena mahasiswa yang demikian
tidak mencederai kampus," tutur mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat
tersebut.
Ia juga meminta pihak rektorat mengkaji
ulang terkait surat edaran tersebut, mempertimbangkan UKM fakultas yang tidak
memiliki Basecamp dan harus menyimpan barang-barang mereka dikampus.
"Teman-teman UKM mau steril dari
kampus tapi pihak kampus harus memberikan fasilitas untuk mereka,"
pungkasnya.
Sehingga dari audiensi tersebut diputuskan
jika SK akan ditarik kembali dan direvisi ulang terutama mengenai redaksi,
pihak rektorat juga menjanjikan revisi akan selesai tanggal 1 Desember 2017.
"Warek III bilangnya tanggal 1 atau
tanggal 2 selesai, pokoknya segera akan direvisi," jelasnya saat ditemui
di Maqha. (Riya)
No comments:
Post a comment