![]() |
doc. Istimewa |
Araaita.com – Menyoal
Surat Keterangan (SK) yang dibuat oleh rektor UIN Sunan Ampel Surabaya yakni nomor 124 tahun 2017, berisi menetapkan bahwa mahasiswa
dilarang menginap di kampus dan rapat, diskusi serta kegiatan semacamnya berada
di area kampus berakhir pada pukul 21.00 WIB.
Hal itu membuat wakil dekan I Fakultas Dakwah dan
Komunikasi, Imas Maysaroh, turut angkat bicara terkait itu. Ia memaparkan bahwa
dikeluarkannya SK itu lantaran banyaknya mahasiswa yang menginap di kampus
hingga berujung ditemukan sedang asyik berpacaran. Bahkan, diketahui juga ada
salah satu mahasiswa yang menghisap barang terlarang, seperti ganja.
"Sedih, jika saya menjadi orang tuanya. Pengaruh
lingkungan sangat berbahaya. Terlebih malu kampus kita adalah kampus
Islam," lirihnya.
Ia juga mengatakan bahwa waktu yang diberikan hingga
pukul 21.00 WIB sangat cukup untuk digunakan rapat dan diskusi keilmuan. Sebab
kebanyakan dari mahasiswa selesai perkuliahan pada pukul 16.00 WIB.
"Tidak cukup karena rapatnya itu jam karet terus
mengundur-ngundur waktu. Jikalau memang ada kegiatan yang membutuhkan tambahan
waktu bisa minta izin dan juga bisa lewat Whatsapp,"
jelasnya.
Fika, mahasiswi asal Madura semester 1 prodi Ilmu
Komunikasi asal Bangkalan juga ikut angkat bicara perihal SK rektor. Ia mengaku
setuju dengan aksi penolakan terkait kebijakan rektor mengenai dilarangnya
mahasiswa menginap di kampus.
"Tidak ada
tempat lain yang dapat digunakan untuk rapat dan diskusi selain di
kampus," katanya.
Tambahnya, juga harus adanya pengawasan dan
pengontrolan dari kampus mengenai mahasiswa yang berada di kampus di atas pukul
21.00 WIB. "Harus ada pendataan dan alasan yang jelas untuk menghindari
hal-hal negatif yang tidak diinginkan," pungkasnya. (Ning/Moh)
No comments:
Post a comment