![]() |
doc. Pricil/Arta |
Araaita.com - Surat
Keputusan (SK) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) nomer:
Un./08/1/PP/009/SK/412/P/2014 tentang kode etik mahasiswa UINSA tanggal 31
Desember 2014 dan nomer 214 tahun 2017 tentang panduan organisasi kemahasiswaan
UINSA yang telah di keluarkan oleh rektorat, sudah ditekankan dan diberlakukan
sejak SK tersebut turun ke tangan dekanat fakultas.
SK
yang di dalamnya membahas tentang batasan jam berkegiatan dan larangan menginap
di dalam kampus tersebut, dikeluarkan atas banyak pertimbangan dan komplain
dari berbagai pihak, yang kurang setuju dengan kegiatan mahasiswa yang bermalam
di kampus.
Menurut
Ali Mufrodi, selaku wakil rektor III bagian kemahasiswaan universitas
menuturkan, bahwa SK tersebut keluar berdasarkan masukan yang datang dari
berbagai pihak, dan merupakan keputusan yang sangat matang, untuk menimbang
baik dan buruknya serta ketidak efektifan mahasiswa yang sampai bermalam dalam
kampus.
Surat
keputusan yang terlahir tanggal 13/10, seusai diadakannya rapat bersama
rektorat tersebut, akan diterapkan secara bertahap. Menurutnya bahwa tidak bisa
larangan tersebut langsung berjalan, ada tahap demi tahap yang di lalui untuk
menertibkan mahasiswa dan kegiatan yang ada di dalam kampus.
“Penertibannya tidak langsung tapi nanti kita
upayakan agar kampus ini bisa tertib,” ujarnya.
Ketika
di temui tim Ara Aita di ruangannya, ia menambahkan pula bahwa pihak kampus
benar-benar memberlakukan sistem tersebut. Namun tidak sepenuhnya semua
kegiatan dilarang untuk berjalan lebih dari jam 21.00, seperti penjelasan yang
telah terpampang di SK yang ada.
“Untuk
kegiatan yang bisa di tolerir akan tetap kami izinkan berada di kampus, asal
kegiatan tersebut dapat di pertanggung jawabkan, dan dari kegiatan tersebut
sudah memiliki izin untuk berada di kampus, melebihi jam 21.00 sesuai
kepentingan, ya seperti silat, paduan suara, atau bahkan diskusi,” imbuhnya.
Perihal
prosedur perizinan ia juga menjelaskan, bahwa untuk mengurus perizinan, Unit
Kegiatan Mahasiswa(UKM), Unit Kegiatan Khusus(UKK), ataupun organisasi yang
bersangkutan dapat mengurus perizinan tersebut sesuai naungan.
“Kalau
itu UKM milik Universitas ya izin ke bagian kemahasiswaan universitas, kalau
itu naungan Fakultas ya izin ke kemahasiswaan fakultas,” jelasnya. (Saf)
No comments:
Post a comment